Galeri

Giliran Saksi dari Medan Diperiksa

Dugaan Mark Up Proyek Patung Lembuswana

TENGGARONG –  Ketua Panitia Lelang Proyek Patung Lembuswana, Hasudungan Siregar memenuhi panggilan Polres Kutai Kartanegara (Kukar), kemarin (26/4). Ia datang dipriksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan mark up proyek senilai Rp 6,82 miliar tahun 2010 di ujung Pulau Parai Kumala, Tenggarong itu.

Hanya, yang bersangkutan tidak membawa dokumen yang diminta tim penyelidik, sehingga dia dipastikan akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tambahan sekaligus membawa dokumen tersebut. Dengan mengenakan kemeja batik biru, Hasudungan terlihat memasuki ruang Unit Tipikor Polres Kukar sekitar pukul 10.00 Wita, kemarin.

Dia diketahui baru sehari berada di Tenggarong, karena telah pindah tugas dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kukar ke di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sumatra Utara. Tak banyak komentar yang dilontarkan Hasudungan, saat dimintai tanggapan prihal kasus tersebut. Ia hanya sesekali tersenyum sambil berlalu.

Kapolres Kukar AKBP I Gusti KB Harryarsana melalui Kasubag Humas Polres AKP I Nyoman Subrata menjelaskan, dalam pemeriksaan Hasudungan, pihaknya agak kesulitan untuk melakukan pendalaman karena saksi tidak membawa dokumen yang diperlukan. Sebelumnya, ia diminta membawa sejumlah dokumen lelang.

Meski demikian, penyelidik memaklumi, bahwa saksi membutuhkan waktu untuk mencari dokumen tersebut. mengingat yang bersangkutan tak lagi bertugas di Tenggarong.

“Sekitar pukul 10.00 Wita sudah mulai diperiksa. Tapi, dia tidak membawa dokumen lelang yang kami minta. Jadi, kami agak kesulitan. Dan, kemungkinan dia akan dipanggil kembali,” ucap Nyoman.

Pertanyaan yang dilontarkan kepada saksi, menurut Nyoman, seputar kewajiban Panitia Lelang dalam perencaanaan mau pun pengerjaan proyek. Nyoman juga menilai, saksi tersebut cukup kooperatif dan tidak menghambat proses penyelidikan. “Yang jelas, proses penyelidikan masih terus kita lakukan dengan pendalaman kasus. Setelah ini, masih ada saksi yang akan diperiksa,” terang Nyoman.

Seperti diketahui, sedikitnya empat saksi telak dimintai keterangan dalam kasus ini. Polres juga telah mengamankan beberapa dokumen penting proyek tersebut.

Tinggalkan komentar